INTERUPSI: Seru! Debat Politikus Gerindra dengan Pengamat soal Status Mayor Teddy di TNI

Nur Khabibi
Politikus Gerindra dan pengamat militer terlibat adu argumen membahas status Mayor Teddy Indra Wijaya di TNI usai dilantik menjadi seskab. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Lingkar Nusantara sekaligus politikus Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko terlibat debat dengan pengamat militer Al Araf. Keduanya saling berargumen soal status Mayor Inf Teddy Indra Wijaya di TNI usai dilantik menjadi sekretaris kabinet (seskab).

Semula, Hendarsam menjelaskan soal klaim Mayor Teddy melanggar UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) karena tidak mundur dari militer usai dilantik menjadi pejabat negara. Menurut dia, jabatan Teddy bukan sekelas menteri sehingga tidak perlu mundur dari TNI.

"Beliau adalah personel di bawah Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara), setingkat eselon II. Berdasarkan UU TNI gak wajib mundur," ujar Hendarsam dalam program iNTERUPSI yang tayang di iNews, Kamis (24/10/2024).

Dia mengatakan, pejabat setingkat eselon II yang juga menjabat sebagai anggota TNI pun terjadi di lembaga lain. Dia mencontohkan jabatan sekretaris militer presiden (sesmilpres).

"Udahlah itu clear untuk masalah-masalah gitu. Kita gak usah tarik terlalu jauh dipolitisasi," tutur dia.

Mendengar penjelasan Hendarsam, Al Araf menegaskan penjelasan yang disampaikan Hendarsam tidak berlaku kepada Teddy. Sebab Teddy menjabat sebagai seskab.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Nasional
24 jam lalu

Eks Kapuspen TNI Sebut Ternate Mayoritas Muslim: Pembubaran Nobar Pesta Babi demi Keamanan

Nasional
1 hari lalu

KSAD soal Film Pesta Babi: Duitnya dari Mana?

Nasional
1 hari lalu

KSAD Buka Suara soal Pembubaran Nobar Film Pesta Babi, Bantah Ada Instruksi Pimpinan TNI

Nasional
1 hari lalu

Menhan Targetkan Tiap Kabupaten di Jawa Dijaga 1 Batalyon Pembangunan

Nasional
2 hari lalu

3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal