JAKARTA, iNews.id - Ketua Lingkar Nusantara sekaligus politikus Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko terlibat debat dengan pengamat militer Al Araf. Keduanya saling berargumen soal status Mayor Inf Teddy Indra Wijaya di TNI usai dilantik menjadi sekretaris kabinet (seskab).
Semula, Hendarsam menjelaskan soal klaim Mayor Teddy melanggar UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) karena tidak mundur dari militer usai dilantik menjadi pejabat negara. Menurut dia, jabatan Teddy bukan sekelas menteri sehingga tidak perlu mundur dari TNI.
"Beliau adalah personel di bawah Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara), setingkat eselon II. Berdasarkan UU TNI gak wajib mundur," ujar Hendarsam dalam program iNTERUPSI yang tayang di iNews, Kamis (24/10/2024).
Dia mengatakan, pejabat setingkat eselon II yang juga menjabat sebagai anggota TNI pun terjadi di lembaga lain. Dia mencontohkan jabatan sekretaris militer presiden (sesmilpres).
"Udahlah itu clear untuk masalah-masalah gitu. Kita gak usah tarik terlalu jauh dipolitisasi," tutur dia.
Mendengar penjelasan Hendarsam, Al Araf menegaskan penjelasan yang disampaikan Hendarsam tidak berlaku kepada Teddy. Sebab Teddy menjabat sebagai seskab.