Dia pun membacakan Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Menurut dia, prajurit TNI hanya diperkenankan menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga.
"Hanya 10 kementerian yang dimungkinkan dalam pasal 47 ayat (2), yang pertama Kementerian Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Jadi Kemensetneg tidak diatur dalam UU TNI," kata dia.
Hendarsam pun bertanya ke Al Araf terkait status sesmilpres yang berada di bawah Kemensetneg. "Sesmiplres yang ada di Kemensetneg yang ada di pemerintahan Pak Jokowi sebelumnya, apakah melanggar UU TNI?" kata dia.
Al Araf pun menjelaskan kepada Hendarsam tentang perbedaan menteri sekretaris negara, seskab dan sesmilpres. "Pak Teddy itu ada di sekretaris kabinet. Mas perlu paham, ada mensesneg, ada sekretaris kabinet, ada sekretaris militer. Dalam UU TNI yang hanya diperbolehkan hanya di sekretaris militer, beliau (Teddy) di sekretaris kabinet," ujar Al Araf.
"Anda udah baca undang-undangnya belum?" lanjut dia.
Anisha Dasuki yang memandu program tersebut pun menengahi adu argumen keduanya.
Diketahui, Teddy Indra Wijaya resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Sekretaris Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Pelantikan dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan wakil menteri (wamen).
Pengangkatan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 143P tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet. Teddy Indra Wijaya menjabat Seskab terhitung sejak pelantikan.