Pakar Kepemiluan Tegaskan KPU Langgar Etik jika Tetapkan Harun Masiku Caleg Terpilih

Binti Mufarida
Pakar kepemiluan Titi Anggraini dalam program Interupsi bertajuk 'Sengketa Pilkada Belum Mulai, Elite Parpol Tersangka' yang tayang di iNews, Kamis (26/12/2024). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pakar Kepemiluan Titi Anggraini mengatakan kasus Harun Masiku diawali ketidakpatuhan sistem pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Persoalan ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap prinsip pemilu proporsional terbuka yang mengutamakan suara terbanyak serta adanya indikasi favoritisme dari elite politik.

Titi menjelaskan terdapat dua masalah di kasus Harun Masiku, yakni ketidakpatuhan pada sistem Pemilu proporsional daftar terbuka dengan suara terbanyak dan pemaksaan calon legislatif (caleg) favorit.

“Pertama begini kasusnya berawal dari ada caleg di Dapil 1 Sumsel yang meninggal dunia, namanya Nazaruddin Kiemas ini adiknya Pak Taufik Kiemas. Seharusnya kan kalau ada caleg yang meninggal karena waktu itu meninggalnya kadung surat suara sudah dicetak. Jadi KPU membuat kebijakan suara yang diberikan kepada Nazaruddin Kiemas dianggap tetap sah tapi dihitung untuk suara partai sebagai bagian dari pembulat penentuan perolehan kursi,” kata Titi dalam program Interupsi bertajuk 'Sengketa Pilkada Belum Mulai, Elite Parpol Tersangka' yang tayang di iNews, Kamis (26/12/2024).

Dia mengatakan ketika sudah ada hasil pemilu, otomatis suara Nazaruddin Kiemas tidak bisa dihitung lagi. Sehingga, didapatkan data bahwa caleg yang memperoleh suara terbanyak di Dapil Sumsel 1 yang bernama Riezky Aprilia. Sementara, perolehan suara Harun Masiku di urutan 6 dari total 8 caleg.

“Tiba-tiba kemudian diajukan lah uji materi ke Mahkamah Agung, ada putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019 intinya adalah Mahkamah Agung mengatakan sah suara dari caleg yang meninggal dunia dihitung untuk suara partai,” katanya.

Kemudian, kata Titi, PDIP tiga kali bersurat ke KPU agar menetapkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih. Surat pertama ditandatangani oleh Bambang Pacul dan Hasto Kristiyanto, surat kedua ditandatangani oleh Yasonna Laoly dan Hasto. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Penangkapan 5 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga

Nasional
2 hari lalu

Ketua DPR Soroti Gubernur Riau Kena OTT KPK, Ingatkan Kepala Daerah Mawas Diri

Nasional
2 hari lalu

Hore! Prabowo Restui KAI Tambah 30 Rangkaian KRL Baru, Paling Lambat 1 Tahun

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Terkesan Jajal KRL: Waktu Muda Saya Naik Kereta Terus

Nasional
2 hari lalu

PPATK Ingatkan Bahaya Candu Judi Online, Butuh Waktu 10 Tahun untuk Bisa Sembuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal