Selanjutnya, surat yang ketiga ditandatangani oleh ketua umum Megawati Soekarnoputri dan Hasto. Namun, KPU menolak permintaan tersebut karena bertentangan dengan sistem pemilu.
“Kenapa saya bilang ini mengingkari sistem pemilu? Karena yang diminta adalah agar KPU itu menentukan caleg terpilih adalah bukan Riezky Aprilia yang memperoleh suara terbanyak, melainkan Harun Masiku yang memperoleh suara terbanyak nomor 6 dari 8 caleg. Dan itu dibalas oleh KPU tidak bisa begitu, karena kalau sistem pemilu proporsional daftar terbuka suara terbanyak yang harus menjadi caleg terpilih adalah Riezky Aprilia bukan Harun Masiku,” jelasnya.
Titi menegaskan dari sisi logika sistem pemilu, tidak mungkin Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai caleg terpilih. Sebab, jika begitu KPU melanggar sistem pemilu dan etik.
“Nah di situlah problemnya dari kasus Harun Masiku ini. Dari sisi pemilu, satu tidak patuh pada sistem. Yang kedua ternyata memperlihatkan ada favoritisme dari elite terhadap caleg dan mengabaikan suara dari rakyat. Karena kalau betul-betul mengikuti suara rakyat, sudah terang benderang yang jadi caleg terpilih itu Riezky Aprilia bukan Harun Masiku,” kata Titi.