Pakar Kepemiluan Tegaskan KPU Langgar Etik jika Tetapkan Harun Masiku Caleg Terpilih

Binti Mufarida
Pakar kepemiluan Titi Anggraini dalam program Interupsi bertajuk 'Sengketa Pilkada Belum Mulai, Elite Parpol Tersangka' yang tayang di iNews, Kamis (26/12/2024). (Foto: iNews)

Kemudian, kata Titi, PDIP tiga kali bersurat ke KPU agar menetapkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih. Surat pertama ditandatangani oleh Bambang Pacul dan Hasto Kristiyanto, surat kedua ditandatangani oleh Yasonna Laoly dan Hasto. 

Selanjutnya, surat yang ketiga ditandatangani oleh ketua umum Megawati Soekarnoputri dan Hasto. Namun, KPU menolak permintaan tersebut karena bertentangan dengan sistem pemilu.

“Kenapa saya bilang ini mengingkari sistem pemilu? Karena yang diminta adalah agar KPU itu menentukan caleg terpilih adalah bukan Riezky Aprilia yang memperoleh suara terbanyak, melainkan Harun Masiku yang memperoleh suara terbanyak nomor 6 dari 8 caleg. Dan itu dibalas oleh KPU tidak bisa begitu, karena kalau sistem pemilu proporsional daftar terbuka suara terbanyak yang harus menjadi caleg terpilih adalah Riezky Aprilia bukan Harun Masiku,” jelasnya.

Titi menegaskan dari sisi logika sistem pemilu, tidak mungkin Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai caleg terpilih. Sebab, jika begitu KPU melanggar sistem pemilu dan etik.
 
“Nah di situlah problemnya dari kasus Harun Masiku ini. Dari sisi pemilu, satu tidak patuh pada sistem. Yang kedua ternyata memperlihatkan ada favoritisme dari elite terhadap caleg dan mengabaikan suara dari rakyat. Karena kalau betul-betul mengikuti suara rakyat, sudah terang benderang yang jadi caleg terpilih itu Riezky Aprilia bukan Harun Masiku,” kata Titi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
16 jam lalu

Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009

17 jam lalu

Sidang Ijazah Gibran di MK, Eks Komisioner Tegaskan KPU Harus Verifikasi Langsung Persyaratan Calon

2 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

2 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

5 hari lalu

MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal