Polemik Ijazah Jokowi Berujung Laporan Polisi, Ini Kata Ahli Digital Forensik

Muhammad Refi Sandi
Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar menyebut, sebuah kajian ilmiah harus dilawan dengan kajian ilmiah. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Polemik Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir dan berujung laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan oleh empat orang.

Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS yang turut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat menuturkan, sebuah kajian ilmiah harus dilawan dengan kajian ilmiah. Menurutnya, menganalisis dokumen, foto, video dan audio memang sesuai ilmu yang dimilikinya. 

"Ada ilmunya, pertama, fake document analys, fake audio analys, fake image analys, fake video analys itu dalam ruang akademik kalau hasilnya tidak disukai orang jangan merasa gak suka ini kajian ilmiah harus dilawan dengan kajian ilmiah," ujar Rismon dalam acara Rakyat Bersuara bertema 'Tiga Terlapor Ijazah Jokowi Bersaksi di iNews, Selasa (29/4/2025).

Sebelumnya, tim hukum pelapor tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan awal pada Senin (28/4/2025). Perwakilan tim hukum, Rusdiansyah menyebutkan pihaknya membawa sejumlah saksi dan rekaman dugaan ajakan hasutan perihal ijazah palsu tersebut.

"Kedatangan kami hari ini memenuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Pusat atas laporan kami kemarin. Nah hari ini terlapor klien kami akan diperiksa diminta ikat renang oleh penyidik. Agar terlapor juga bisa segera diperiksa. Barang bukti yang kami bawa hari ini rekaman penyampaian ajakan hasutan kepada warga negara lain untuk melakukan tindakan," ucap Rusdiansyah di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Prapideradilan Kedua Roy Suryo 20 Juli 2026

57 tahun lalu

Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah, Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE

57 tahun lalu

Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar di PN Jaksel Hari Ini 

57 tahun lalu

Kubu Dokter Tifa Heran Disidang di PN Jaktim: Harusnya Tidak Berwenang!

57 tahun lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal