Saor mengungkapkan, Firdaus ditawari untuk bergabung dengan sejumlah organisasi advokat usai melakukan tindakan tersebut. Menurut dia, tawaran itu menunjukkan rusaknya organisasi advokat di Indonesia.
"Kalau dia dituduh sebagai contempt of court tapi ada organisasi advokat kemudian menerima bahkan mempromosikan, artinya adalah begitulah rusaknya organisasi advokat kita," kata Saor.
Dia pun menyerukan pembentukan dewan kode etik untuk para advokat.
"Kalau ada seperti Firdaus misalnya, dia merasa tidak adil, kemudian dia lari ditampung di sana, gak ada artinya juga, tapi dengan ada dewan kode etik siapa pun yang melakukan pelanggaran tidak bisa dia lagi beracara," tegas Saor.
Sementara itu, Firdaus mengaku tidak sadar naik ke atas meja saat keributan yang terjadi antara kliennya dan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut). Dia menegaskan tidak sengaja menaiki meja.
Dia menuturkan, situasi semakin tidak kondusif saat jaksa berkerumun di tengah ruang sidang.