Yakin KPK Tak Cukup Bukti, Kuasa Hukum Hasto Harap Penetapan Tersangka Dianulir

Achmad Al Fiqri
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zen dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Laga Hasto Vs KPK di Praperadilan yang disiarkan iNews TV, Selasa (21/1/2025) (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zen berharap Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bisa menganulir penetapan status tersangka kliennya. Sebab, ia yakin KPK tak cukup bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Hal itu ia ungkapkan dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Laga Hasto Vs KPK di Praperadilan yang disiarkan iNews TV, Selasa (21/1/2025). Ia menjelaskan, bukti baru yang dimiliki KPK hanya keterangan yang dikemukakan terdakwa saat diadili dalam pengadilan yang lalu.

"Mengapa itu mau kita sampaikan kalau isinya hanya keterangan-keterangan yang dianggap bukti baru, maka di dalam hukum acara itu keterangan-keterangan itu tidak memiliki nilai pembuktian kalau dia tidak dipersandingkan dengan alat bukti yang lain," katanya.

Apalagi, kata dia, kasus yang menjerat Hasto itu perkara suap. Ia mengatakan, ada fakta persidangan yang menyebutkan bahwa uang suap itu tak bersumber dari Hasto, melainkan Harun Masiku.

"Di dalam persidangan juga disampaikan bahwa tidak ada bunyi, tidak ada kaitan, tidak ada yang namanya keterlibatan Pak Hasto. Maka valid kita tanyakan, apa alat bukti yang digunakan oleh KPK dalam menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka," tutur Patra.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
7 jam lalu

Respons Bahlil usai Kader Golkar Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka Korupsi

8 jam lalu

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB, Jadi Salah Satu Barang Bukti Terbesar

10 jam lalu

KPK Deteksi Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke Kementerian ATR Sebelum OTT Kasus HGB

11 jam lalu

Nusron Wahid Kembali Absen Rapat di DPR usai 4 Orang Kepercayaan Kena OTT KPK

11 jam lalu

Eks Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang Kasus Suap, Ngaku Diminta Berkorban agar Kasus Tak Melebar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal