"Di dalam persidangan juga disampaikan bahwa tidak ada bunyi, tidak ada kaitan, tidak ada yang namanya keterlibatan Pak Hasto. Maka valid kita tanyakan, apa alat bukti yang digunakan oleh KPK dalam menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka," tutur Patra.
Meski begitu, ia memohon doa masyarakat Indonesia agar hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan itu memiliki hati nurani dan memberikan keadilan.
"Karena dalam satu ajaran, kita bisa hidup tanpa kebaikan. Tetapi kita tidak bisa hidup tanpa keadilan," ucap dia.
"Jadi mudah-mudahan putusannya nanti sesuai apa yang kita mohonkan, bahwa penetapan Pak Hasto selaku tersangka tidak sah," kata Patra.