Yakin KPK Tak Cukup Bukti, Kuasa Hukum Hasto Harap Penetapan Tersangka Dianulir

Achmad Al Fiqri
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zen dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Laga Hasto Vs KPK di Praperadilan yang disiarkan iNews TV, Selasa (21/1/2025) (Foto: screenshot)

"Di dalam persidangan juga disampaikan bahwa tidak ada bunyi, tidak ada kaitan, tidak ada yang namanya keterlibatan Pak Hasto. Maka valid kita tanyakan, apa alat bukti yang digunakan oleh KPK dalam menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka," tutur Patra.

Meski begitu, ia memohon doa masyarakat Indonesia agar hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan itu memiliki hati nurani dan memberikan keadilan.

"Karena dalam satu ajaran, kita bisa hidup tanpa kebaikan. Tetapi kita tidak bisa hidup tanpa keadilan," ucap dia.

"Jadi mudah-mudahan putusannya nanti sesuai apa yang kita mohonkan, bahwa penetapan Pak Hasto selaku tersangka tidak sah," kata Patra.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
39 menit lalu

Oknum TNI AL dan 5 Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Depok

Nasional
16 jam lalu

Kemenhaj Libatkan KPK dan Kejagung Kawal Tender Haji 2026, Cegah Penyimpangan

Seleb
21 jam lalu

Alasan Dokter Richard Lee Belum Ditahan Akhirnya Terungkap, Mengejutkan!

Nasional
1 hari lalu

Ketua KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
1 hari lalu

Puluhan Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK Buntut Royalti Rp14 Miliar Tak Cair

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal