Yakin KPK Tak Cukup Bukti, Kuasa Hukum Hasto Harap Penetapan Tersangka Dianulir

Achmad Al Fiqri
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zen dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Laga Hasto Vs KPK di Praperadilan yang disiarkan iNews TV, Selasa (21/1/2025) (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zen berharap Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bisa menganulir penetapan status tersangka kliennya. Sebab, ia yakin KPK tak cukup bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Hal itu ia ungkapkan dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Laga Hasto Vs KPK di Praperadilan yang disiarkan iNews TV, Selasa (21/1/2025). Ia menjelaskan, bukti baru yang dimiliki KPK hanya keterangan yang dikemukakan terdakwa saat diadili dalam pengadilan yang lalu.

"Mengapa itu mau kita sampaikan kalau isinya hanya keterangan-keterangan yang dianggap bukti baru, maka di dalam hukum acara itu keterangan-keterangan itu tidak memiliki nilai pembuktian kalau dia tidak dipersandingkan dengan alat bukti yang lain," katanya.

Apalagi, kata dia, kasus yang menjerat Hasto itu perkara suap. Ia mengatakan, ada fakta persidangan yang menyebutkan bahwa uang suap itu tak bersumber dari Hasto, melainkan Harun Masiku.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Blak-blakan! Kuasa Hukum Buka Suara usai Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
6 jam lalu

Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Biro Travel

Nasional
7 jam lalu

Gus Yahya soal Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji: Saya Gak Ikut Campur

Nasional
7 jam lalu

Respons Gus Yahya usai Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
8 jam lalu

KPK Pastikan Surat Penetapan Tersangka Kuota Haji Sudah Dikirim ke Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal