Admin Raket TV Ditangkap Polda Jabar Imbas Membajak via Blogspot dan Telegram

Muhammad Sukardi
Polda Jabar meringkus admin Raket TV imbas tindakan pembajakan. (Foto: Vision+)

JAKARTA, iNews.id – Subdit Siber Polda Jawa Barat meringkus MG, pemuda asal Brebes, Jawa Tengah, yang menyiarkan siaran Liga Inggris tanpa izin resmi melalui kanal Telegram. Penangkapan ini dilakukan pada 28 November 2024. 

Dalam operasinya, MG mengakses siaran dari televisi luar negeri dan mendistribusikannya secara ilegal, meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah sejak November 2023.

AKBP Resza Ramadiansyah S.I.K, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, menyatakan, akan mengambil langkah tegas dalam memberantas pembajakan.

"Polda Jawa Barat berkomitmen untuk menegakkan hak kekayaan intelektual dan melindungi industri kreatif. Penangkapan ini adalah langkah tegas dalam memberantas pembajakan yang merugikan kreator dan perekonomian lokal," jelas AKBP Resza Ramadiansyah S.I.K.

Wakil Ketua Umum AVISI, Budi Setyawan, menambahkan, AVISI mendukung ekosistem kreatif digital yang sehat, karena AVISI berkomitmen mendukung ekosistem industri kreatif digital yang berkelanjutan. 

"Kami sangat menghargai dukungan pemerintah dan penegak hukum dalam memerangi pembajakan," kata Budi Setyawan.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Film
52 menit lalu

Pernikahan Diam-Diam Sabrina dan Max di Kantor Bikin Kacau! Tonton Backstreet Marriage di VISION+ 

Film
1 hari lalu

My Chef In Crime Angkat Kekayaan Kuliner Indonesia, Serial Baru Vision+ Segera Tayang!

Film
1 hari lalu

Sintya Mariska Jadi Polisi di Serial My Chef in Crime Vision+: Ini Tantangan Baru

Film
1 hari lalu

Sarah Sechan Spill Karakternya di Serial My Chef in Crime, Segera Tayang di Vision+

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal