Tak Sekadar Drama, Saksikan Ketegangan Sinetron Dendam Sampai Mati di Vision+

Melati Pratiwi
Sinetron Dendam Sampai Mati bisa disaksikan di Vision+. (Foto: Vision+)

JAKARTA, iNews.id - Sinetron terbaru MNCTV yang berjudul Dendam Sampai Mati kini telah hadir dengan ceritanya yang penuh drama. Sinetron ini menceritakan tentang sebuah keluarga dengan rumah tangga yang penuh teka-teki.

Dendam Sampai Mati diperankan oleh Metta Permadi sebagai Aurel, Rendy Septino sebagai Farhan, Dafina Jamasir sebagai Astrid, Dea Lestari sebagai Mutia Meiriska. Kemudian juga ada Joshua Otay sebagai Vino, Firdha Razak sebagai Andini, Ismi Melinda sebagai Tasya Pramita, dan berbagai aktor-aktris Tanah Air lainnya.

Sinetron yang diproduksi oleh MNC Pictures ini ditayangkan secara perdana pada tanggal 20 September 2022 silam, dengan sutradara yaitu Sam Sarumpaet. 

Dendam Sampai Mati mengangkat cerita sebuah keluarga dengan berbagai masalah yang tak terpecahkan. Berawal dari ambisi untuk menguasai harta dan menjaga keutuhan keluarga, hingga perselingkuhan.

Dalam cerita tersebut, Farhan yang telah berkeluarga menjalin hubungan dengan Astrid, hingga membuat Mutia, istri Farhan, dendam sampai mati kepada Astrid. Drama keluarga mereka pun semakin kompleks setelah kematian Mutia.

Editor : Siska Permata Sari
Artikel Terkait
Film
3 hari lalu

Bukan Lagi Duel, 5 Calon Bintang Siap Tunjukkan Perjuangan Terbaik di KDI 2025

All Sport
5 hari lalu

Jadwal Siaran Langsung Timnas Futsal Putri Indonesia vs Thailand di Piala AFF 2026, Live di MNCTV!

Film
6 hari lalu

Mulai dari Irfan Hakim hingga Wali Band Siap Jadi Teman Puasa Sepanjang Ramadan untuk Keluarga Indonesia

Music
16 hari lalu

Perjuangan Hidup dan Mimpi Warnai Langkah Sembilan Finalis KDI Top 9

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal