JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan masyarakat agar tidak menonton film atau konten bajakan. Apalagi, jika sampai menjadi pelaku pembajakan film dan konten digital.
Hal tersebut disampaikan DJKI lantaran masih maraknya pembajakan film yang terjadi di Indonesia. Menurut riset terbaru Asosiasi Video Streaming Indonesia (Avisi) dan Universitas Pelita Harapan (UPH), terdapat sekitar 49,5 juta penonton streaming ilegal di Indonesia.
Fenomena tersebut dinilai menciptakan rasio ketimpangan yang tajam bagi ekosistem digital. Tercatat, untuk setiap satu pelanggan layanan legal, terdapat 2,29 pengguna yang justru mengakses konten secara ilegal.
Hal itu bakal mengakibatkan kerugian ekonomi tahunan bagi industri film dan serial lokal yang diproyeksikan mencapai Rp25–30 triliun pada tahun 2030 jika tidak ada intervensi signifikan.
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran hak cipta, terutama pembajakan.
Sebab, perilaku tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, pelaku pembajakan dapat dijerat hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
Selain masalah hukum, DJKI menyoroti risiko keamanan bagi masyarakat yang masih gemar mengakses situs bajakan.