Program Bersih Nasional ini juga menjadi bagian integral dari pelaksanaan RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045, yang menargetkan 100 persen rumah tangga memperoleh layanan pengumpulan sampah dan 90 persen sampah dapat diolah di fasilitas pengelolaan.
Upaya ini juga sejalan dengan berbagai regulasi nasional seperti UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Sampah Rumah Tangga.
“Dengan adanya SKB ini, diharapkan setiap pemerintah daerah dapat menjadi motor penggerak dalam mewujudkan kesehatan, keindahan dan kenyamanan warga. Ini melalui penekanan pada kebersihan dari sampah, penyediaan toilet yang bersih dan sehat. Program Bersih Nasional adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa,” kata Amran.