Dalam konferensi pers Senin kemarin, Ketua BPOM Penny K Lukito mengakui bahwa selama ini pihaknya tidak pernah melakukan pengujian terhadap kadar EG dan DEG dalam obat-obatan sirup.
Menurutnya, hal ini dikarenakan belum ada standar untuk menguji kadar kedua bahan tersebut dalam obat-obatan di dunia internasional.
"Khusus untuk cemaran EG dan DEG, sampai saat ini di dunia internasional belum ada standar yang mengatakan untuk diuji. Itulah kenapa kita tidak pernah menguji karena memang belum dilakukan di dunia internasional," kata Penny.
Kendati demikian, ia memastikan BPOM selalu melakukan pemeriksaan sampling secara rutin terhadap obat-obatan sebelum diedarkan ke masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses pengajuan izin edar, produsen obat terlebih dahulu harus melaporkan bahan baku pembuatan obat, kandungan, serta analisis kepada BPOM.
Sebelumnya, BPOM telah merilis 133 produk obat sirup yang aman dari propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol.