JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar angkat bicara terkait dua produk suplemen Blackmores beracun di Australia. Apa temuan BPOM?
Menurut Taruna Ikrar, dua produk suplemen Blackmores yang memicu gangguan saraf di Australia tidak memiliki izin edar di Indonesia. Dengan begitu, ketika ditemukan dijual di Indonesia, produk tersebut masuk dalam kategori produk ilegal.
"Intinya produk itu tidak memiliki nomor izin edar di Indonesia. Oleh karena itu juga, maka produk ini tidak ada jaminan dari pemerintah Indonesia bahwa produk itu bisa dipasarkan di negeri ini," kata Taruna di kantor Kementerian Pertahanan, Selasa (22/7/2025).
Dia menyebut dari kasus di Australia, BPOM telah melakukan penelitian dan menemukan adanya pedagang yang menjual suplemen tersebut secara online. Maka dari itu, BPOM akan meminta Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menghapus barang tersebut dari e-commerce.
"Ternyata ada beberapa tempat, (produk) dijual di e-commerce dan kami bersurat nanti ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk di-take down," ucapnya.