BPOM Beri Izin Paxlovid Jadi Obat Covid-19

Muhammad Sukardi
Paxlovid resmi menjadi obat Covid-19. (Foto: BPOM)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk Paxlovid sebagai obat Covid-19 baru. Obat jenis tablet salut selaput ini akan jadi alternatif penatalaksanaan Covid-19 di Indonesia. 

Diketahui Paxlovid merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV2 yang dikembangkan dan diproduksi Pfizer. 

"Paxlovid yang disetujui dalam bentuk kombipak, terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan resminya, Senin (18/7/2022). 

Dosis yang dianjurkan untuk obat ini yakni 300 mg Nirmatrelvir (2 tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (1 tablet 100 mg) yang diminum bersamaan dua kali sehari selama 5 hari. 

Apa alasan BPOM memberikan izin Paxlovid sebagai obat Covid-19?

Menurut BPOM, berdasarkan hasil kajian terkait dengan keamanan, secara umum pemberian Paxlovid aman dan bisa ditoleransi tubuh. Efek sampingnya juga ringan hingga sedang. Efek samping yang paling sering dilaporkan pada kelompok penerima obat yaitu:

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Seleb
5 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
9 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
10 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Health
13 hari lalu

Vaksin TBC AdTB105K Mulai Uji Klinik Fase 1, BPOM Ungkap Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal