BPOM Beri Izin Paxlovid Jadi Obat Covid-19

Muhammad Sukardi
Paxlovid resmi menjadi obat Covid-19. (Foto: BPOM)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk Paxlovid sebagai obat Covid-19 baru. Obat jenis tablet salut selaput ini akan jadi alternatif penatalaksanaan Covid-19 di Indonesia. 

Diketahui Paxlovid merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV2 yang dikembangkan dan diproduksi Pfizer. 

"Paxlovid yang disetujui dalam bentuk kombipak, terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan resminya, Senin (18/7/2022). 

Dosis yang dianjurkan untuk obat ini yakni 300 mg Nirmatrelvir (2 tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (1 tablet 100 mg) yang diminum bersamaan dua kali sehari selama 5 hari. 

Apa alasan BPOM memberikan izin Paxlovid sebagai obat Covid-19?

Menurut BPOM, berdasarkan hasil kajian terkait dengan keamanan, secara umum pemberian Paxlovid aman dan bisa ditoleransi tubuh. Efek sampingnya juga ringan hingga sedang. Efek samping yang paling sering dilaporkan pada kelompok penerima obat yaitu:

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Tragis! Penyalahgunaan Ketamin Melonjak, BPOM Bongkar Datanya

Nasional
12 hari lalu

Aturan Baru BPOM soal Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan Resmi Berlaku!

Health
18 hari lalu

5 Fakta Vaksin Campak Orang Dewasa, Nomor 4 Wajib Diperhatikan!

Health
18 hari lalu

Kenapa Orang Dewasa Disarankan Vaksin Campak? Ini Penjelasan BPOM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal