BPOM Beri Izin Paxlovid Jadi Obat Covid-19

Muhammad Sukardi
Paxlovid resmi menjadi obat Covid-19. (Foto: BPOM)

1. Dysgeusia (gangguan indera perasa) (5,6%)

2. Diare (3,1%)

3. Sakit kepala (1,4%)

4. Muntah (1,1%)

"Angka kejadian efek samping pada kelompok penerima obat lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok yang menerima plasebo; gangguan indera perasa (0,3%), diare (1,6%), sakit kepala (1,3%), dan muntah (0,8%)," kata laporan BPOM tersebut. 

Lalu, bagaimana dari segi efikasinya? Apakah pasien Covid-19 yang menerima Paxlovid memperlihatkan kesembuhan yang lebih berarti? 

Menurut hasil uji klinis fase 2 dan 3 menunjukkan bahwa Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian sebesar 89% pada pasien Covid-19 dewasa yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid, sehingga tidak akan lebih parah. 

Komorbid yang terikait dengan peningkatan risiko tersebut antara lain lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal. 

Adapun BPOM sebelumnya juga sudah memberikan izin pada beberapa jenis obat untuk digunakan sebagai terapi pengobatan pasien Covid-19. Obat itu antara lain antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), serta Molnupiravir (2022). 

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
13 hari lalu

BPOM Dapat Tambahan Anggaran Rp509 Miliar untuk Pengawasan MBG

17 hari lalu

Terapi Sel Imun Jadi Harapan Baru Lawan Kanker, Begini Cara Kerjanya

17 hari lalu

CRISPR Bukan Lagi Sekadar Eksperimen, Teknologi Edit Gen Kini Masuk Dunia Pengobatan

21 hari lalu

Klinik Tak Boleh Sembarangan Terapi Stem Cell, BPOM: Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Mengintai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal