BPOM Cabut Izin 2 Perusahaan Farmasi yang Pakai Pelarut Propilen Glikol Berlebihan, Ini Daftar Obatnya

Muhammad Sukardi
Kepala BPOM Penny Lukito. (Foto: YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan sanksi berat kepada dua perusahaan farmasi yang ketahuan menggunakan pelarut Propilen Glikol berlebihan. Dua perusahaan itu yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Dua perusahaan farmasi itu terbukti menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, sehingga produk mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Temuan BPOM dan Bareskrim Polri tersebut didasari hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk terhadap dua industri farmasi tersebut.

"Kedua industri farmasi tersebut diberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) untuk fasilitas produksi cairan oral non betalaktam," kata BPOM dalam pernyataan resminya yang diterima MNC Portal, Selasa (1/11/2022).  

"Karena sanksi tersebut juga seluruh izin edar produk cairan oral non betalaktam dari kedua industri farmasi tersebut dicabut," demikian keterangan BPOM.

Editor : Siska Permata Sari
Artikel Terkait
2 hari lalu

BPOM Dapat Tambahan Anggaran Rp509 Miliar untuk Pengawasan MBG

6 hari lalu

Terapi Sel Imun Jadi Harapan Baru Lawan Kanker, Begini Cara Kerjanya

6 hari lalu

CRISPR Bukan Lagi Sekadar Eksperimen, Teknologi Edit Gen Kini Masuk Dunia Pengobatan

10 hari lalu

Klinik Tak Boleh Sembarangan Terapi Stem Cell, BPOM: Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Mengintai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal