JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik pada klinik-klinik kecantikan di Indonesia. Dari pemeriksaan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di 731 klinik kecantikan, ditemukan sebanyak 33 persen klinik kecantikan menjual atau menggunakan produk tidak memenuhi syarat.
Angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan pada 2023 sebanyak 41 persen. Namun Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kasuri berkomitmen untuk terus menekan angka penemuan produk berbahaya tersebut.
Kebanyakan produk itu berupa krim racikan yang tidak memiliki merek, hanya beretiket biru. Label etiket biru artinya produk tersebut harus diracik apotik khusus untuk konsumen dalam jumlah terbatas.
Ini tidak bisa dijual bebas di pasaran dan digunakan orang lain tanpa seizin dokter. BPOM menyita kosmetik yang mengandung lima bahan berbahaya, yaitu Hidrokuinon, Klindamisin, Asam Retinoat, Fluosinolon, dan Steroid.
1. Hidrokuinon
Hidrokuinon merupakan salah satu kandungan berbahaya yang memberikan efek putih instan pada penggunanya. Sebab itu, penggunaan bahan tersebut harus seizin dan dalam pengawasan dokter.
“Kalau digunakan dalam waktu lama awalnya memang mungkin bisa putih, tapi lambat laun bisa iritasi, merah-merah, dan jadi flek-flek hitam. Bahkan yang paling parah bisa menyebabkan kanker,” ujarnya dalam Media Briefing BPOM di Aula Bhineka Tunggal Ika BPOM, Rabu (3/4/3034).
Bahkan kandungan tersebut bisa merusak struktur lapisan kulit dan memicu kanker pada kulit.