BPOM Ungkap Temuan Kandungan EG Obat Sirop Hampir 100 Persen, Begini Asal-usulnya

Kevi Laras Wana
Ilustrasi obat sirop.

Menurut Penny, persentase tersebut, sangatlah tinggi karena melampaui batas yang sudah ditentukan. Sebagaimana diketahui, ambang batas yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 0,1 persen.

Dia menilai, hal tersebut bisa menyebabkan anak-anak yang mengonsumsinya, mengalami gagal ginjal akut, bahkan kematian. "Pencemar yang menimbulkan suspek untuk gagal ginjal atau kematian karena konsentrasinya begitu tinggi," ujar dia.

Sekadar informasi, sebelumnya BPOM telah mencabut izin edar 69 jenis obat sirop dari tiga perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Pencabutan izin edar ini dilakukan setelah melalui rangkaian pengujian ulang kandungan obat-obat tersebut.

"Berdasarkan dari hasil investigasi, maka ketiga perusahaan farmasi tersebut diberikan sanksi administratif yakni mencabut sertifikat Cara Pembuatan (COB) yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup," demikian dilansir dari siaran pers BPOM.

Editor : Siska Permata Sari
Artikel Terkait
3 hari lalu

Terapi Sel Imun Jadi Harapan Baru Lawan Kanker, Begini Cara Kerjanya

3 hari lalu

CRISPR Bukan Lagi Sekadar Eksperimen, Teknologi Edit Gen Kini Masuk Dunia Pengobatan

7 hari lalu

Klinik Tak Boleh Sembarangan Terapi Stem Cell, BPOM: Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Mengintai

8 hari lalu

Alasan Lisa Mariana Laporkan Dewi Wulan ke Polda, Diduga Palsukan Nomor BPOM!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal