BPOM Ungkap Temuan Kandungan EG Obat Sirop Hampir 100 Persen, Begini Asal-usulnya

Kevi Laras Wana
Ilustrasi obat sirop.

Menurut Penny, persentase tersebut, sangatlah tinggi karena melampaui batas yang sudah ditentukan. Sebagaimana diketahui, ambang batas yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 0,1 persen.

Dia menilai, hal tersebut bisa menyebabkan anak-anak yang mengonsumsinya, mengalami gagal ginjal akut, bahkan kematian. "Pencemar yang menimbulkan suspek untuk gagal ginjal atau kematian karena konsentrasinya begitu tinggi," ujar dia.

Sekadar informasi, sebelumnya BPOM telah mencabut izin edar 69 jenis obat sirop dari tiga perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Pencabutan izin edar ini dilakukan setelah melalui rangkaian pengujian ulang kandungan obat-obat tersebut.

"Berdasarkan dari hasil investigasi, maka ketiga perusahaan farmasi tersebut diberikan sanksi administratif yakni mencabut sertifikat Cara Pembuatan (COB) yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup," demikian dilansir dari siaran pers BPOM.

Editor : Siska Permata Sari
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

BGN Pastikan Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tak terkait MBG

Health
12 hari lalu

BPOM Tegaskan Obat dari Amerika Serikat Tetap Perlu Izin Edar Indonesia

Nasional
12 hari lalu

Alkes dan Obat-obatan dari Amerika Tak Perlu Izin BPOM? Ini Faktanya!

Nasional
24 hari lalu

BPOM Gelar Kajian Ramadhan, Puasa Bawa Hikmah Besar bagi Kesehatan dan Ketakwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal