JAKARTA, iNews.id - Fitofarmaka merupakan obat bahan Alam yang telah teruji klinis khasiat dan keamanannya. Fitofarmaka juga sudah dikategorikan sebagai obat yang berasal dari bahan alam yang sudah teruji klinis sama khasiatnya dengan obat dari sintesa kimia.
Pemerintah juga sudah membuat formularium Fitofarmaka, namun sayangnya obat alami ini belum masuk formularium nasional obat untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Alhasil banyak dokter belum dapat meresepkannya untuk pasien JKN, karena dianggap masih masuk golongan obat tradisional
 
"Dokter sebenarnya ingin meresepkan fitofarmaka untuk pasien, tapi karena tidak dijamin sehingga menggunakan pengobatan yang lain," ungkap Kepala Instalasi Farmasi RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Dr. apt. Rina Mutiara dalam Forum Hilirisasi Fitofarmaka yang digelar oleh Ditjen Farmalkes Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Selasa (5/12/2023).
 
Menurut Rina, saat ini bisa dibilang 90 persen pasien di rumah sakit pemerintah merupakan peserta BPJS Kesehatan. Dengan demikian dokter harus meresepkan obat yang terdapat di Formularium Nasional JKN. Sementara itu ketika obat tidak masuk Formularium Nasional, maka rumah sakit pun cenderung tidak memasukkannya ke Formularium Rumah Sakit.
Rina berharap fitofarmaka segera masuk Formularium Nasional meski saat ini Kemenkes telah meluncurkan Formularium Fitofarmaka. Sementara Ketua Umum Perhimpunan Dokter Herbal Medik Indonesia (PDHMI), Dr dr Slamet Sudi Santoso juga mengungkapkan sulitnya fitofarmaka masuk JKN. Padahal, kata dia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah gencar memberikan edukasi ke para anggotanya untuk meresepkan fitofarmaka. 
 
Ditambahkan Dirjen Farmalkes L Rizka Andalucia, sebanyak 80 persen penduduk dunia menggunakan pengobatan herbal. Oleh karena itu pemerintah mengupayakan kemandirian ketahanan kesehatan, salah satunya melalui obat bahan alam. Dipercaya obat berbahan alami ini lebih mudah diserap tubuh dan sanga kecil risiko efek sampingnya.