Cara Mengurus Hak Asuh Anak Setelah Perceraian, Wajib Diketahui

Wikku D Nugroho
Cara mengurus surat cerai gratis 2023 (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Cara mengurus hak asuh anak setelah perceraian menjadi informasi yang penting diketahui banyak orang. Sebagian masyarakat Indonesia belum memahami betul mengenai alur penetapan hak asuh buat hati dalam kasus perceraian

Sejatinya penetapan hak asuh anak bagi orang tua yang sudah berpisah sudah diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam pasal itu menyebut anak yang belum berusia 12 tahun, hak asuh anak akan jatuh kepada ibu. 

Namun hal tersebut akan menjadi berbeda jika anak yang telah berusia di atas 12 tahun dapat memilih ingin mengikuti ibunya atau bapaknya. 

Lantas bagaimana cara mengurus hak asuh anak setelah perceraian? Simak ulasannya berikut ini. 

Syarat Mengajukan Gugatan Hak Asuh Anak

Bagi pasangan yang telah resmi bercerai dan ingin mendapatkan hak asuh anak, maka dapat mengajukan gugatan. 

Adapun persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dilansir laman resmi Pengadilan Agama Tuban, Sabtu (23/9/2023): 

1. Fotocopy KTP Penggugat yang di materai Rp10 ribu serta dileges (NAZEGELEN) di Kantor Pos

2. Fotocopy Akta Cerai Penggugat yang di materai Rp10 ribu serta dileges (NAZEGELEN) di Kantor Pos

3. Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang di materai Rp10 ribu serta dileges (NAZEGELEN) di Kantor Pos

4. Surat keterangan gaji/struk gaji/Penghasilan Tergugat yang di materai Rp10 ribu serta dileges (NAZEGELEN) di Kantor Pos

5. Fotocopy Bukti hak milik harta dari Penggugat yang di materai Rp10 ribu serta dileges (NAZEGELEN) di Kantor Pos

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Sempat Ngotot, Ini Alasan Virgoun Tak Gugat Balik Hak Asuh Anak dari Inara Rusli

Seleb
1 hari lalu

Virgoun Bantah Gugat Balik Inara Rusli soal Hak Asuh Anak

Seleb
10 hari lalu

Tsania Marwa Akhirnya Bisa Rayakan Ultah Anak di Rumah Atalarik Setelah 9 Tahun Menanti

Seleb
12 hari lalu

Susah Ketemu Anak, Insanul Fahmi Sindir Wardatina Mawa hanya Pencitraan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal