Adapun persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dilansir laman resmi Pengadilan Agama Tuban, Sabtu (23/9/2023):
1. Fotocopy KTP Penggugat yang di materai Rp10 ribu serta dileges (NAZEGELEN) di Kantor Pos
2. Fotocopy Akta Cerai Penggugat yang di materai Rp10 ribu serta dileges (NAZEGELEN) di Kantor Pos
3. Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang di materai Rp10 ribu serta dileges (NAZEGELEN) di Kantor Pos
4. Surat keterangan gaji/struk gaji/Penghasilan Tergugat yang di materai Rp10 ribu serta dileges (NAZEGELEN) di Kantor Pos