Dia berharap dinas kesehatan daerah, provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai kewenangannya masing-masing.
“Per tanggal 17 Agustus besok itu sudah mulai keluar edaran,” kata Abdul Kadir.