JAKARTA, iNews.id - World Health Organization (WHO) baru saja mengumumkan nama resmi untuk novel coronavirus yang mematikan dan pertama kali diidentifikasi di China. Jika sebelumnya disebut 2019-nCoV atau virus korona Wuhan, maka kini virus baru tersebut dinamakan COVID-19. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus di Jenewa, Selasa 11 Februari 2020.
"Kami sekarang memiliki nama untuk penyakit ini dan itu COVID-19. CO berarti corona, VI untuk virus dan D untuk penyakit (disease)," kata Tedros Adhanom Ghebreyesus, seperti dilansir dari Channel News Asia, Rabu (12/2/2020).
Pihak WHO menjelaskan, nama virus tersebut harus tidak merujuk ke lokasi geografis, hewan, individu atau kelompok orang dan nama yang terkait dengan penyakit tersebut. Ini juga berdasar dan sesuai dengan pedoman yang sudah disepakati WHO dengan pemerintah lainnya.
Dr Tedros menjelaskan, pentingnya memiliki nama resmi untuk virus tersebut agar dapat membantu mencegah penggunaan nama lain yang bisa tidak akurat atau menstigmatisasi. "Ini juga memberi kita format standar untuk digunakan untuk wabah coronavirus di masa depan," katanya.
WHO sebelumnya memberi virus itu nama sementara sebagai penyakit pernapasan akut 2019-nCoV. Di sisi lain, Komisi Kesehatan Nasional China mengungkapkan bahwa sementara waktu menyebut coronavirus sebagai virus pneumonia coronavirus.