Daftar Lengkap 34 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM, Ada MC by Shella Saukia?

Muhammad Sukardi
Ilustrasi kosmetik berbahaya yang terjaring BPOM. (Foto: Ilustrasi AI)

"Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan produk-produk mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang sebagaimana yang tercantum dalam lampiran siaran pers ini atau pun yang telah diumumkan oleh BPOM sebelumnya," ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, Jumat (1/8/2025).

Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail.

Tidak hanya itu, BPOM melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.

Jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

"Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo," ungkap Taruna Ikrar.

Dia melanjutkan, "Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah." 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Health
3 bulan lalu

Skincare Milik Shella Saukia Masuk Daftar Kosmetik Berbahaya BPOM? Ini Faktanya!

Nasional
5 bulan lalu

BPOM Curhat Tak Dilibatkan Awasi Persiapan Makan Bergizi Gratis

Health
5 bulan lalu

BPOM Beri Lampu Hijau Vaksin TBC Bill Gates Uji Klinik di RI, 2 Ribu Orang Direkrut!

Health
12 jam lalu

WHO Dukung Indonesia Bikin Obat Herbal Naik Level, Ini Buktinya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal