Dialami Aurelie Moeremans, LPSK Sebut Child Grooming Masuk Tindak Kekerasan Seksual

Ravie Wardhani
LPSK sebut perbuatan child grooming dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. (Foto: AI)

Sri menjelaskan, pola tersebut membuat child grooming sulit dikenali sejak awal dan berpotensi menjerat anak dalam kekerasan berlapis. Situasi ini diperparah karena pelaku sering kali tampil sebagai sosok yang dianggap peduli dan melindungi.

“Orang kurang memahami jika pelaku punya itikad jahat karena terkait cara pelaku melakukan pendekatan dan memperlakukan korban,” ucapnya.

“Itulah yang disebut dengan manipulasi yang dialami oleh korban,” katanya.

LPSK pun mendorong peningkatan literasi publik agar masyarakat lebih peka mengenali tanda-tanda child grooming, sehingga anak dapat terlindungi sejak dini dari berbagai bentuk kekerasan seksual terselubung.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
4 hari lalu

Selamat! Aurelie Moeremans Melahirkan Anak Pertama

Nasional
11 hari lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan Keluarga Korban Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi

Nasional
28 hari lalu

Kasus Balita Dijual Rp85 Juta di Jakbar, LPSK Jamin Perlindungan Korban

Nasional
1 bulan lalu

Cegah Child Grooming, KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak segera Disahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal