Heboh Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Menkes: Saya Gak Pernah Nemu Dokter Lengkap di Daerah

Muhammad Sukardi
Heboh Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia (Foto: Sukardi)

JAKARTA, iNews.id -  Isu mengenai dokter asing yang akan praktik di Indonesia menuai pro dan kontra. Bahkan, aturan soal dokter asing ini sudah diputuskan melalui undang-undang.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dokter asing yang akan praktik di Indonesia telah diatur dalam undang-undang dan hal itu diperbolehkan. 

"(Mendatangkan) Dokter asing sebenarnya sudah diputuskan di undang-undang," kata Menkes Budi saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (8/7/2024).

Artinya, langkah tersebut diperbolehkan. Aturan yang terkait dengan hal itu, kata Menkes, sudah diatur begitu ketat. Salah satunya soal definisi dokter asing.

Ya, dokter asing yang diperbolehkan melakukan praktik di Indonesia itu adalah dokter spesialis. Dokter umum boleh datang, tapi tugasnya hanya membantu saat sedang ada bencana alam. "Aturan (UU) jelas yang boleh praktik itu dokter asing. Nah, dokter umum boleh datang ke Indonesia hanya kalau ada bencana alam, kayak bencana tsunami Aceh. Itu mereka boleh berpraktik," kata Menkes.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
4 hari lalu

Super Flu Menyebar di Indonesia, Kenali Gejala dan Tanda Bahayanya

4 hari lalu

Kemenkes Imbau Masyarakat Pakai Masker Lagi di Tengah Merebaknya Super Flu

4 hari lalu

Apa Itu Super Flu alias Influenza A (H3N2) Subclade K yang Kini Menyerang Indonesia?

4 hari lalu

184 Kasus Super Flu Ditemukan di 20 Provinsi, Kemenkes Pastikan Masih Terkendali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal