Johnson & Johnson Rela Bayar Rp90 Triliun demi Akhiri Gugatan Bedak Bayi Penyebab Kanker

Muhammad Sukardi
Ilustrasi bedak talc. (Foto: Ilustrasi AI)

Namun, strategi itu berulang kali ditolak oleh pengadilan Amerika Serikat. Hakim menilai perusahaan tidak memenuhi syarat untuk memperoleh perlindungan kebangkrutan sehingga ribuan gugatan tetap berlanjut.

Kesepakatan senilai 5,5 miliar dolar AS kali ini ditempuh di luar mekanisme tersebut dan menjadi upaya terbaru Johnson & Johnson untuk mengakhiri sengketa hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Bedak Talc Sudah Dihentikan Sejak 2020

Di tengah meningkatnya kontroversi, Johnson & Johnson telah menghentikan penjualan Johnson's Baby Powder berbahan dasar talc di Amerika Serikat sejak 2020. Produk tersebut kemudian digantikan dengan formulasi berbahan dasar tepung jagung (cornstarch).

Setelah itu, perusahaan juga secara bertahap menghentikan penjualan bedak berbahan talc di pasar global dan menggantinya dengan produk berbasis *cornstarch*. Meski demikian, perusahaan tetap menegaskan keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari strategi bisnis dan perubahan permintaan pasar, bukan karena adanya bukti bahwa produk talc menyebabkan kanker.

Benarkah Bedak Talc Bisa Menyebabkan Kanker?

Hubungan antara penggunaan bedak talc dan kanker hingga kini masih menjadi perdebatan ilmiah.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
2 tahun lalu

Viral Bayi Ditaburi Bedak Berlebihan sampai Bersin-Bersin, Ini Bahayanya

2 tahun lalu

Heboh Pakai Bedak Bayi Mengandung Talc  Bisa Bikin Kanker, BPOM Ungkap Fakta Ini!

2 tahun lalu

Viral Tren Perawatan Sulam Bedak, Waspadai Dampaknya untuk Kulit! 

4 tahun lalu

Pengedar Obat Keras di Manado Ditangkap, Pil Disembunyikan di Tempat Bedak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal