Johnson & Johnson Rela Bayar Rp90 Triliun demi Akhiri Gugatan Bedak Bayi Penyebab Kanker
Gelombang gugatan terhadap Johnson & Johnson bermula ketika ribuan perempuan di Amerika Serikat mengaku rutin menggunakan Johnson's Baby Powder dan produk talc lainnya pada area genital selama bertahun-tahun sebelum akhirnya didiagnosis menderita kanker ovarium.
Para penggugat menilai perusahaan gagal memberikan peringatan mengenai dugaan risiko kesehatan dari penggunaan bedak talc tersebut. Sejumlah gugatan juga menuding produk talc Johnson & Johnson mengandung kontaminasi asbes, mineral yang telah lama dikaitkan dengan berbagai jenis kanker.
Namun, Johnson & Johnson secara konsisten membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan berbagai pengujian ilmiah maupun regulator menunjukkan produk talc mereka aman digunakan serta bebas dari kandungan asbes.
Sebelum mencapai kesepakatan terbaru, Johnson & Johnson telah beberapa kali mencoba menghentikan ribuan gugatan melalui strategi hukum yang dikenal sebagai 'Texas two-step'.
Lewat mekanisme tersebut, perusahaan memindahkan seluruh kewajiban hukum terkait gugatan talc ke anak perusahaan yang kemudian mengajukan perlindungan kebangkrutan. Harapannya, seluruh perkara dapat diselesaikan dalam satu proses pengadilan kepailitan.