Kabar Gembira Ibu Hamil Bisa Divaksin Covid-19, Ini Persyaratannya

Leonardus Selwyn
Kabar bahagia ibu hamil kini sudah bisa menerima vaksinasi Covid-19 dengan kewajiban melakukan skrining dan tidak komorbid. (Foto: dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id Ibu hamil sudah bisa diberikan vaksinasi Covid-19. Syaratnya setiap ibu hamil wajib menjalani sejumlah rangkaian skrining terlebih dahulu untuk menilai kelayakan. Pasalnya tidak semua ibu hamil dapat menerima vaksin. 

Terdapat beberapa kondisi yang membuat seorang ibu hamil harus ditunda dulu vaksinasinya. Dokter Relawan Covid-19, dr Muhamad Fajri Adda'i menjelaskan beberapa syarat vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil, sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor: HK.02.01/I/2007/2021, per 2 Agustus 2021.

Merangkum dari laman Instagram @dr fajriaddai, Rabu (4/8/2021), dalam surat edaran tertulis ibu hamil boleh divaksin Covid-19 menggunakan Moderna, Sinovac, atau Pfizer. Dosis pertama diberikan pada trimester kedua, atau sekira minggu ke-13 atau ke-14 kehamilan.

Selain itu ada syarat lain yang harus dipenuhi, di antaranya adalah tekanan darah maksimal harus <140/90 mmHg, dan apabila usia kehamilan di bawah 13 minggu, maka pemberian vaksin wajib ditunda. Apabila ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, serta pandangan kabur, maka vaksinasi juga ditunda.

Jika ibu hamil memiliki riwayat penyakit penyerta (komorbid) seperti jantung, diabetes mellitus, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik dan hati, juga bisa divaksin. Dengan catatan jika semua penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.

Hal yang sama juga berlaku bagi para ibu hamil yang memiliki penyakit autoimun seperti lupus. Tapi terdapat tiga kategori di mana seorang ibu hamil tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19, di antaranya sedang menjalani atau mengalami gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, serta penerima produk darah atau transfusi.

Selain itu ibu hamil yang sedang mendapatkan pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi juga tidak bisa divaksin. Jika ibu hamil pernah terkonfirmasi menderita Covid-19 di bawah 3 bulan, maka pemberian vaksinasi Covid-19 juga ditunda.

Editor : Elvira Anna
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

20 Orang Tewas dalam Kebakaran Gedung Kemayoran, Termasuk Ibu Hamil

Nasional
16 hari lalu

Ibu Hamil Meninggal usai Ditolak 4 RS, DPR Segera Evaluasi Penanganan Kesehatan

Nasional
16 hari lalu

Prabowo Perintahkan Audit RS usai Ibu Hamil dan Bayi Meninggal Ditolak 4 Rumah Sakit

Buletin
2 bulan lalu

Perjuangan Ibu Hamil di Bondowoso Ditandu Pakai Bambu untuk Melahirkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal