Menanggapi itu, Kabareskrim Komisari Jenderal Agus Andrianto menyatakan, bagi oknum yang berani bermain dengan menetapkan harga tinggi atau terjadi aksi penimbun dapat diproses secara hukum.
“Menjual obat dengan harga lebih mahal, sengaja menimbun, dan menimbulkan keselamatan terganggu akan kita lakukan penegakan hukum,” katanya.