Kecanduan Judi Online Serupa dengan Zat Adiktif, Begini Penjelasannya

Wiwie Heryani
Kecanduan Judi Online Serupa dengan Zat Adiktif, Begini Penjelasannya (Foto: unsplash)

JAKARTA, iNews.id - Kecanduan judi online di Indonesia menjadi perhatian serius. Apalagi judi online ikut berkontribusi terhadap peningkatan kasus bunuh diri di Tanah Air. 

Kecanduan judi online pun kerap dikaitkan dengan kesehatan mental. Bahkan dianggap bak zat adiktif yang dapat menjerat korbannya secara perlahan. 

Fenomena ini diklasifikasikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Edisi Kelima (DSM-5) sebagai gangguan perjudian (gambling disorder).

Gangguan perjudian ditandai dengan pola perilaku perjudian yang berulang dan terjadi baik secara offline atau online melalui internet.

Menurut DSM-5, kriteria diagnostik gangguan ini, di antaranya seseorang akan merasa gelisah dan mudah tersinggung saat mencoba mengurangi atau berhenti bermain judi.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
9 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

12 hari lalu

Judol Diusulkan Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

28 hari lalu

Geger! 1.900 Pegawai Kemensos Terlibat Judol, Mensos: Ada yang Kecanduan

31 hari lalu

Gus Ipul Ungkap 28 Penerima Bansos Terdeteksi Transaksi Judol di Atas Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal