Kecanduan Judi Online Serupa dengan Zat Adiktif, Begini Penjelasannya

Wiwie Heryani
Kecanduan Judi Online Serupa dengan Zat Adiktif, Begini Penjelasannya (Foto: unsplash)

JAKARTA, iNews.id - Kecanduan judi online di Indonesia menjadi perhatian serius. Apalagi judi online ikut berkontribusi terhadap peningkatan kasus bunuh diri di Tanah Air. 

Kecanduan judi online pun kerap dikaitkan dengan kesehatan mental. Bahkan dianggap bak zat adiktif yang dapat menjerat korbannya secara perlahan. 

Fenomena ini diklasifikasikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Edisi Kelima (DSM-5) sebagai gangguan perjudian (gambling disorder).

Gangguan perjudian ditandai dengan pola perilaku perjudian yang berulang dan terjadi baik secara offline atau online melalui internet.

Menurut DSM-5, kriteria diagnostik gangguan ini, di antaranya seseorang akan merasa gelisah dan mudah tersinggung saat mencoba mengurangi atau berhenti bermain judi.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Internet
1 bulan lalu

Menkomdigi Ungkap Transaksi Judi Online Turun 70 Persen

Nasional
1 bulan lalu

Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%

Nasional
2 bulan lalu

Menko Yusril Ajak Tokoh Agama Ikut Berantas Judi Online, Salah Satunya Lewat Ceramah

Nasional
2 bulan lalu

Perputaran Uang Judol Lebih Besar dari Korupsi, Negara Dirugikan Tiap Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal