Dia menerangkan, sebelum pandemi angka rata-rata sudah mencapai 17,5 persen dan itu terjadi di kota-kota besar seperti DKI Jakarta dan Yogyakarta.
Temuan ini juga sejalan dengan sebuah studi yang dilakukan oleh kantor pusat UNFPA yang berkolaborasi dengan Avenir Health, John Hopkins University (USA), Victoria University (Australia). Studi itu mengindikasikan bahwa 47 juta perempuan diperkirakan tidak bisa mengakses metode-metode kontrasepsi, sehingga bisa mengakibatkan tujuh juta kehamilan tidak diinginkan (KTD) di negara-negara berkembang selama enam bulan lockdown.
Selain kehamilan tidak dikehendaki, hal lain yang menjadi permasalah adalah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, stunting, angka kematian ibu dan angka kematian bayi.
Sementara itu Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Dwi Listyawardani mengungkapkan, BKKBN saat ini tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk memperkuat UU nomor 52 tahun 2009 juga perpres terkait Grand Desain Pembangunan Kependudukan.
“Dengan menyusun naskah akademik ini, kita berupaya agar Kependudukan dapat menjadi mainstream dalam pembangunan di Indonesia,” katanya. (Adv)