JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyambut baik keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk mendatangkan rumah sakit asing ke Indonesia.
Terlebih, secara regulasi, saat ini sudah sangat memungkinkan rumah sakit asing beroperasi di Indonesia. Meski begitu, tetap ada aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi pihak rumah sakit asing jika ingin buka cabang di Indonesia.
"Regulasi perizinan berusaha di bidang kesehatan saat ini sudah memungkinkan untuk rumah sakit asing beroperasi di Indonesia," kata Aji saat dihubungi iNews.id, Selasa (15/7/2025).
Dia menambahkan, "RS milik penanaman modal asing (PMA) sudah memungkinkan beroperasi di Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang berlaku."
Terlebih, saat ini ada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur. Itu semakin membuka peluang jika rumah sakit asing mau beroperasi di Indonesia.