Mengenai adpek kehalalan vaksin Sinovac, Majelis Ulama Indonesia pun sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk juga fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021. Sinovac diketahui selain digunakan Indonesia, dipakai negara lain seperti Arab Saudi, Malaysia, lainnya.
"Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain," kata dr. Nadia lagi.
Selain itu menurut dia, vaksin Sinovac terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus COVID- 19 dapat terkendali hingga saat ini.