Di Indonesia sendiri ada aturan bagi orang bertato yang ingin mendonorkan darahnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah, orang bertato masih bisa mendonorkan darahnya setelah enam bulan membuat atau memasang tato di tubuh mereka.
Ini tidak hanya berlaku bagi orang bertato, tetapi juga mereka yang baru saja memasang tindikan atau ditindik. Orang yang bertato atau ditindik sebaiknya menunggu 6 bulan hingga 1 tahun sebelum mendonorkan darahnya.
Adapun berikut syarat pendonor darah seperti dilansir dari situs resmi Palang Merah Indonesia (PMI).
- Sehat jasmani dan rohani
- Usia 17 sampai dengan 65 tahun.
- Berat badan minimal 45 kg.
Tekanan darah :
- sistole 100 - 170
- diastole 70 - 100
- Kadar haemoglobin 12,5g persen s/d 17,0g persen
- Interval donor minimal 12 minggu atau 3 bulan sejak donor darah sebelumnya (maksimal 5 kali dalam 2 tahun)
- Tidak boleh mendonorkan darah jika:
- Mempunyai penyakit jantung dan paru paru
- Menderita kanker
- Menderita tekanan darah tinggi (hipertensi)
- Menderita kencing manis (diabetes militus)
- Memiliki kecenderungan perdarahan abnormal atau kelainan darah lainnya.
- Menderita epilepsi dan sering kejang
- Menderita atau pernah menderita Hepatitis B atau C.
- Mengidap sifilis
- Ketergantungan Narkoba.
- Kecanduan Minuman Beralkohol
- Mengidap atau beresiko tinggi terhadap HIV/AIDS
- Dokter menyarankan untuk tidak menyumbangkan darah karena alasan kesehatan.