Kepala BKKBN Soroti Aturan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan, Begini Penjelasannya

Ravie Mulia Wardani
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menjelaskan soal Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 terkait diperbolehkannya tindakan aborsi bagi korban pemerkosaan.

Namun demikian, aturan ini harus memiliki regulasi turunan guna menghindari tindakan tanpa punya dasar hukum yang jelas.

"Dulu MUI pernah menegaskan umur 40 hari, sebenarnya 40 hari itu bagus. Kemarin saya dengar ada juga yang menyarankan 120 hari, tapi 40 hari atau 120 hari, menurut saya itu harus ada semacam Permen (Peraturan Menteri) sebagai regulasi turunan dari PP sehingga tidak seenaknya sendiri," ujarnya.

Hasto sejalan dengan pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap peraturan tersebut. Dia juga menyinggung pengetahuan medis terkait pertumbuhan manusia mulai dari periode embriotik hingga fetal atau janin.

"Kalau bicara ilmu pengetahuan, manusia itu selesai dibikin 56 hari, kepala, pundak, lutut, kaki, selesai dalam 56 hari, maka dari 0 sampai 56 hari disebut periode Embriotik, tapi begitu masuk 56 hari ke atas namanya periode Fetal atau janin atau sudah miniatur manusia," kata Hasto.

"Jadi kalau MUI menyarankan 40 hari bagi saya sebagai dokter kebidanan ini masih periode embrio belum janin. Aborsi yang dilakukan karena indikasi medis disebut Abortus Medisinalis," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
4 hari lalu

BKKBN: Tanpa KB, Penduduk Indonesia Bisa Lebih dari 500 Juta

4 hari lalu

Atur Jarak Kelahiran Minimal 3 Tahun, Berkaitan dengan Risiko Stunting

23 hari lalu

Desil DTSEN Sempat Berubah Signifikan, Gus Ipul Ungkap Penyebabnya

1 bulan lalu

Kemendukbangga akan Gelar Upacara HUT ke-81 RI Inklusif, Puluhan Lansia Jadi Tamu Kehormatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal