Kepala BKKBN Soroti Aturan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan, Begini Penjelasannya

Ravie Mulia Wardani
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menjelaskan soal Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 terkait diperbolehkannya tindakan aborsi bagi korban pemerkosaan.

Hasto sejalan dengan pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap peraturan tersebut. Dia juga menyinggung pengetahuan medis terkait pertumbuhan manusia mulai dari periode embriotik hingga fetal atau janin.

"Kalau bicara ilmu pengetahuan, manusia itu selesai dibikin 56 hari, kepala, pundak, lutut, kaki, selesai dalam 56 hari, maka dari 0 sampai 56 hari disebut periode Embriotik, tapi begitu masuk 56 hari ke atas namanya periode Fetal atau janin atau sudah miniatur manusia," kata Hasto.

"Jadi kalau MUI menyarankan 40 hari bagi saya sebagai dokter kebidanan ini masih periode embrio belum janin. Aborsi yang dilakukan karena indikasi medis disebut Abortus Medisinalis," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
15 hari lalu

Dilaporkan Hilang, Gadis 14 Tahun di Bekasi Diperkosa 2 Pria dan Disekap 3 Hari

Seleb
21 hari lalu

Tipu Muslihat Vadel Badjideh Terbaca Majelis Hakim, Ini Penjelasannya!

Seleb
21 hari lalu

Alasan Hukuman Vadel Badjideh Makin Berat usai Banding Ditolak Terungkap!

Seleb
22 hari lalu

Nestapa Vadel Badjideh, Banding Ditolak Bikin Vonis Tambah Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal