Kepala BKKBN Soroti Aturan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan, Begini Penjelasannya

Ravie Mulia Wardani
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menjelaskan soal Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 terkait diperbolehkannya tindakan aborsi bagi korban pemerkosaan.

Hasto sejalan dengan pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap peraturan tersebut. Dia juga menyinggung pengetahuan medis terkait pertumbuhan manusia mulai dari periode embriotik hingga fetal atau janin.

"Kalau bicara ilmu pengetahuan, manusia itu selesai dibikin 56 hari, kepala, pundak, lutut, kaki, selesai dalam 56 hari, maka dari 0 sampai 56 hari disebut periode Embriotik, tapi begitu masuk 56 hari ke atas namanya periode Fetal atau janin atau sudah miniatur manusia," kata Hasto.

"Jadi kalau MUI menyarankan 40 hari bagi saya sebagai dokter kebidanan ini masih periode embrio belum janin. Aborsi yang dilakukan karena indikasi medis disebut Abortus Medisinalis," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Terungkap! Dokter Aborsi di Apartemen Jaktim Cuma Lulusan SMA

Megapolitan
3 bulan lalu

Terungkap! Tarif Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Capai Rp8 Juta  

Megapolitan
3 bulan lalu

5 Pelaku Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Ditangkap, Ada yang Berperan sebagai Dokter

Megapolitan
3 bulan lalu

Polisi Bongkar Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, Beroperasi sejak 2022  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal