Dia juga mengingatkan, SKM tidak boleh diberikan kepada bayi yang berusia di bawah 12 bulan.
BPOM juga mengamati beberapa iklan produk SKM yang menyertakan bayi dalam iklan mereka. Hal tersebut menurut BPOM dapat menimbulkan kesalahpahaman dalam masyarakat.
Menindaklanjuti penemuan iklan produk SKM yang menyertakan bayi dalam iklannya, BPOM menyatakan sedang membuat peraturan atau regulasi terkait penayangan iklan dan penginformasian kandungan gizi dalam produk SKM. Label dan iklan ini juga dinilai BPOM sebagai sarana informasi dan pengedukasi untuk masyarakat.
"BPOM mengawasi itu (iklan). Ada persepsi yang salah dan diberikan dari iklan oleh beberapa pelaku usaha susu industri," katanya. Saat ini BPOM tengah membuat Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Iklan dan Label Pangan.