Ketahui Kewajiban Pasien dan Rumah Sakit untuk Mencegah Perselisihan

Vien Dimyati
Pasien wajib mengetahui hak dan kewajiban (Foto: the conversatio)

"Sebetulnya potensi permasalahan hukum yang bisa dialami oleh pihak rumah sakit maupun tenaga kesehatan sudah dideteksi saat pemerintah merumuskan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan," ujarnya.

Sundoyo menambahkan, hal lain yang menjadi kewajiban pihak rumah sakit dan tenaga kesehatan adalah menghormati dan melindungi hak pasien, melaksanakan etika rumah sakit, dan menyusun serta melaksanakan peraturan internal rumah sakit.

“Tapi, rumah sakit juga boleh menolak keinginan pasien, jika itu bertentangan dengan standar profesi dan etika, serta perundang-undangan," kata Sundoyo.

Sementara itu, CEO RS Premier Bintaro Dokter Martha M.L. Siahaan  menjelaskan, RS dan tenaga kesehatan memiliki peran besar dalam penanganan Covid-19. “Tentunya perlindungan hukum bagi RS dan tenaga kesehatan merupakan hal esensial yang harus didapat agar RS dan para tenaga kesehatan bisa menjalankan tugas dengan baik,” kata Dokter Martha.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

MNC Peduli Gelar Donor Darah dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Nasional
22 hari lalu

Kemenkes bakal Ubah Sistem Rujukan RS: Tak Harus Berjenjang, Sesuai Kebutuhan Pasien

Megapolitan
24 hari lalu

KPAI Ungkap Kondisi Terkini Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Nasional
2 bulan lalu

Setahun Prabowo-Gibran: 41,8 Juta Orang Ikut Program Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal