Ketahui Kewajiban Pasien dan Rumah Sakit untuk Mencegah Perselisihan

Vien Dimyati
Pasien wajib mengetahui hak dan kewajiban (Foto: the conversatio)

"Sebetulnya potensi permasalahan hukum yang bisa dialami oleh pihak rumah sakit maupun tenaga kesehatan sudah dideteksi saat pemerintah merumuskan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan," ujarnya.

Sundoyo menambahkan, hal lain yang menjadi kewajiban pihak rumah sakit dan tenaga kesehatan adalah menghormati dan melindungi hak pasien, melaksanakan etika rumah sakit, dan menyusun serta melaksanakan peraturan internal rumah sakit.

“Tapi, rumah sakit juga boleh menolak keinginan pasien, jika itu bertentangan dengan standar profesi dan etika, serta perundang-undangan," kata Sundoyo.

Sementara itu, CEO RS Premier Bintaro Dokter Martha M.L. Siahaan  menjelaskan, RS dan tenaga kesehatan memiliki peran besar dalam penanganan Covid-19. “Tentunya perlindungan hukum bagi RS dan tenaga kesehatan merupakan hal esensial yang harus didapat agar RS dan para tenaga kesehatan bisa menjalankan tugas dengan baik,” kata Dokter Martha.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
9 hari lalu

Fakta Menarik! Plasma Darah Bisa Jadi Bahan Baku Obat, Begini Pemanfaatannya

18 hari lalu

Gibran Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Minta Maaf dan Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung

18 hari lalu

Perawatan Paliatif Bukan Berarti Menyerah, Ini yang Perlu Dipahami Keluarga Pasien

30 hari lalu

Panas! Sarwendah Tantang Minola Sebayang Tunjukkan Bukti Valid Tes Kesehatan Ruben Onsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal