BALI, iNews.id - Masyarakat Indonesia belum lama ini dihebohkan dengan kabar persyaratan wajib PCR/antigen untuk melakukan perjalanan darat sejauh 250 kilometer. Hal ini mengundang ragam reaksi masyarakat di media sosial.
Namun, belakangan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut kebijakan tersebut dan menyesuaikan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri.
Dalam aturan yang disesuaikan itu, orang yang melakukan perjalanan darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan sertifikat vaksin dosis pertama.
Kemudian untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat seperti menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Di luar dari kebijakan tersebut, PCR dan antigen merupakan tes Covid-19 yang banyak digunakan masyarakat. Masing-masing metode tes Covid-19 mempunyai perbedaan serta kelebihan dan kekurangan.