JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan roti Aoka aman dikonsumsi, karena tidak mengandung natrium dehidroasetat. Bagaimana dengan nasib roti Okko yang juga diduga mengandung natrium dehidroasetat?
Menurut pernyataan resmi, BPOM telah melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko yaitu di PT Abadi Rasa Food di Bandung, Jawa Barat pada 2 Juli 2024.
Dari inspeksi itu ditemukan produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
"Terhadap temuan itu, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran," bunyi laporan BPOM yang diterima iNews.id, Rabu (24/7/2024).
Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan sampling dan pengujian laboratorium dan hasil pengujian menunjukkan roti Okko mengandung natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya ke BPOM," bunyi laporan lebih lanjut.
BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah memastikan akan mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko tersebut.