"Pesan tersebut bukan berasal dari Kementerian Kesehatan atau BPJS Kesehatan. Rumah sakit tidak mengenal klasifikasi bintang 5, melainkan RS Kelas A,B,C, dan D. Kelas pelayanan RS untuk pasine JKN terdiri dari kelas 1,2, dan 3," seperti dikutip dari pres release Menkes RI.
Menkes RI menjelaskan bahwa pelayanan gawat darurat telah dijelaskan sesuai dengan pasal 63 Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan baik yang bekerjasama maupun yang tidak kerja sama dengan BPJS Kesehatan," tulisnya.
"Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka," pejelasan Menkes RI seperti dikutip dari akun resmi Twitternya.