Menkes RI Nyatakan Hoaks Mengenai Pesan Berantai Gebrakan Dr Terawan soal BPJS Kesehatan

Fajar Adityo Nugroho
Beredar gebrakan Menkes Terawan soal BPJS Kesehatan. (Foto: Menkes RI).

"Pesan tersebut bukan berasal dari Kementerian Kesehatan atau BPJS Kesehatan. Rumah sakit tidak mengenal klasifikasi bintang 5, melainkan RS Kelas A,B,C, dan D. Kelas pelayanan RS untuk pasine JKN terdiri dari kelas 1,2, dan 3," seperti dikutip dari pres release Menkes RI.

Menkes RI menjelaskan bahwa pelayanan gawat darurat telah dijelaskan sesuai dengan pasal 63 Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan baik yang bekerjasama maupun yang tidak kerja sama dengan BPJS Kesehatan," tulisnya.

"Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka," pejelasan Menkes RI seperti dikutip dari akun resmi Twitternya.

Editor : Adhityo Fajar
Artikel Terkait
Bisnis
1 tahun lalu

Segini Gaji Luhut hingga Terawan sebagai Penasihat Khusus Presiden Prabowo

Nasional
1 tahun lalu

Eks Menkes Terawan Jadi Penasihat Khusus Prabowo: Saya Tentara, Siap Tugas

Health
1 tahun lalu

Covid-19 Varian KP Belum Masuk Indonesia, Kemenkes Tetap Imbau Warga Jalani Perilaku Hidup Sehat 

Elektronik
2 tahun lalu

Libur Nataru, Kemenskes Siapkan Pos Kesehatan di 6 Jalur

Nasional
2 tahun lalu

Cerita Mantan Menkes Terawan Kenang Kepemimpinan Doni Monardo Tangani Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal