JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menunda pelaksanaan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terhadap Kepala RSPAD Mayjen TNI Dr dr Terawan Agus Putranto Sp Rad (K). Dengan demikian Terawan masih berstatus anggota IDI.
Kendati menunda sanksi pemecatan sementara, IDI tetap memerintahkan agar Terawan menghentikan praktik cuci otak (brain wash) yang dilakukannya.
”Selama penundaan ini, metode tersebut (brain wash) dihentikan dulu sampai ada evaluasi dari HTA (Health Technology Assesment) Kemenkes RI. Kalau HTA Kemenkes bilang oke, ya jalan (lanjut lagi),” kata Ketua Dewan Pertimbangan PB IDI Prof dr Errol U Hutagalung SpB SpOT (K) seusai jumpa pers di PB IDI, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Errol menegaskan, hingga saat ini HTA Kemenkes belum merilis hasil evaluasinya. Yang pasti, di luar metode cuci otak tersebut, Terawan tetap boleh praktik.
Dokter Terawan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota IDI oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI karena dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat terkait dengan metode cuci otak yang dikembangkannya. Dalam istilah medis, metode itu dikenal sebagai digital subtraction angiography (DSA).