Pasca Lebaran, Surat Bebas Covid-19 dan Izin Perjalanan Jadi Syarat Utama Pengetatan

Leonardus Selwyn
Swab antigen. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Usai pemberlakuan larangan mudik 2021 berakhir pada 17 Mei 2021, pemerintah tetap memberikan persyaratan untuk perjalanan lintas daerah. Persyaratan ini diberlakukan untuk mencegah penularan Covid-19 pasca libur panjang lebaran.

Seperti dilansir laman Instagram resmi Bidang Koordinasi Relawan @satgas.relawan, Selasa (18/5/2021), saat ini terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus masyarakat penuhi selama periode pengetatan perjalanan dalam negeri pasca larangan mudik.

Merujuk pada surat edaran No.13 Tahun 2021 yakni dalam masa pengetatan pasca lebaran yakni 18-24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku  1x 24 jam. Surat bebas Covid-19 dapat dilakukan untuk seluruh metode testing seperti swab antigen, GeNose dan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Bukan hanya surat keterangan bebas Covid-19, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk membawa surat ijin perjalanan sesuai dengan yang disyaratkan. Oleh sebab itu masyarakat diimbau untuk meminimalkan mobilitas untuk saat ini dalam upaya mencegah penularan Covid-19 antar daerah.

Selalu disiplin dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, mengenakan masker, serta menjaga jarak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

PB IDI: Vaksin AstraZeneca Aman dan Masih Boleh Digunakan

Health
5 tahun lalu

Terlanjur Disuntik Vaksin AstraZeneca Batch CMTAV547, Bagaimana Dosis Kedua?

Health
4 bulan lalu

Gejala Covid-19 Stratus yang Sedang Menyerang Indonesia, Bikin Suara Serak!

Health
6 bulan lalu

Tanda-Tanda Orang Terinfeksi Covid-19 Varian Baru yang sedang Menyebar di Indonesia 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal