JAKARTA, iNews.id - Kasus Covid-19 varian Omicron yang sedang tinggi terjadi karena mudah menular, namun masyarakat tak perlu cemas. Pasien positif kini dinyatakan sembuh setelah melakukan isolasi mandiri (isoman) 10 hari.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron. Kementerian Kesehatan telah menyesuaikan Status Warna Kasus Konfirmasi pada Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan kriteria Selesai Isolasi di aturan tersebut.
"Pada Kasus Konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji dikutip iNews.id dari sehat negeriku, Senin (21/2/2022)
Dia mengatakan saat hari pertama positif Covid-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar. Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang adalah sebagai berikut:
01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif
02 Februari H+1 positif
03 Februari H+2 positif
04 Februari H+3 positif
05 Februari H+4 positif
06 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama
07 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua
Lebih jauh dia mengatakan status PeduliLindungi bakal berubah kembali menjadi hijau setelah 10 hari menjalani masa isolasi mandiri. Karena itu bagi pasien yang sebelumnya dinyatakan positif bisa tak perlu melakukan PCR ulang.