Pasien Positif Covid-19 Kini Dinyatakan Sembuh tanpa PCR Ulang, Ini Ketentuannya!

kevi laras
Setelah Isoman 10 hari tak perlu tes PCR. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji dikutip iNews.id, Senin (21/2/2022)

Adapun isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif COVID-19 dengan perhitungan:

08 Februari H+7 positif

09 Februari H+8 positif

10 Februari H+9 positif

11 Februari H+10 positif – isolasi mandiri selesai

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Megapolitan
4 tahun lalu

RSDC Wisma Atlet Kemayoran Rawat 2.956 Pasien Covid-19 

Health
4 tahun lalu

WHO Ungkap Gejala Lain pada Pasien Positif Covid-19, Nyeri Tubuh Termasuk!

Health
2 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
4 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal