JAKARTA, iNews.id – Jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia terus ditekan dengan banyak upaya. Salah satunya, upaya pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Kementerian Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) yang telah menyusun keputusan bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro menyampaikan kabar baik itu saat memberi keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (12/10/2020), sebagaimana disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden. "Keputusan ini dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada September lalu," ujarnya.
Dalam protokol tersebut, Reisa menyebut ada empat hal. Pertama, protokol kesehatan keluarga secara umum. Seperti, cara pemakaian masker dengan benar, cara melindungi anggota keluarga yang rentan atau berisiko tinggi.
Kedua, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar. Jika terjadi, pihak mana yang harus dihubungi untuk mendapatkan pertolongan segera, bagaimana proses karantina, atau isolasi mandirinya.
Ketiga, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah. "Nah ini penting. Cara membersihkan diri sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga di rumah. Memastikan kita tidak membawa pulang virus masuk ke dalam rumah, dari pakaian ataupun barang-barang bawaan kita," kata Reisa.