Apalagi, sambung dia, jika vaksin atau obat tersebut bukan dikeluarkan secara resmi atau dibenarkan oleh instansi berwenang seperti BPOM, Kemenkes, Kemenristek/BRIN atau kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.
Dia menjelaskan, Kemenristek/BRIN melalui Konsorsium Riset dan Inovasi Untuk Percepatan Penanganan Covid-19 juga tidak pernah memberikan dukungan uji klinis obat herbal produksi Bio Nuswa yang diakui oleh Hadi Pranoto dan telah diberikan kepada pasien di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.
“Setiap pelaksanaan uji klinis harus mendapatkan persetujuan pelaksanaan uji klinis seperti oleh BPOM dan ethical clearance yang dikeluarkan oleh Komisi Etik,” katanya.
Hal yang sama diungkapkan pihak Kementerian Kesehatan RI. Plt Kabadan Litbangkes Kemenkes RI, dr Slamet, MHP, mengatakan, pembuatan vaksin atau obat harus melalui proses uji ilmiah dan izin edar.
“Hingga saat ini belum ada satu negara atau lembaga mana pun di dunia yang sudah menemukan obat atau vaksin yang spesifik bisa menanggulangi Covid-19,” ujarnya.
Dia memaparkan, saat ini pasien Covid-19 dirawat dengan terapi dan obat yang sifatnya suportif yang bertujuan untuk meningkatkan imunitas tubuh seseorang sehingga bisa melawan virus baru tersebut.
“Kepada seluruh pihak, khususnya tokoh publik, kami harap dapat memberikan pencerahan tentang Covid-19 kepada masyarakat dan bukan sebaliknya menimbulkan pro-kontra,” ucap dia.